Ketentuan-Ketentuan Badal Haji


Ketentuan-Ketentuan Badal Haji

Badal haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji, namun karena orang tersebut uzur atau berhalangan sehingga tidak dapat melaksanakan sendiri maka pelaksanaan ibadah hajinya tersebut digantikan kepada orang lain. Hal ini berarti jika orang tua kamu tidak bisa melaksanakan haji maka bisa kamu gantikan, namun ada beberapa hal yang harus kamu ketahui lebih detail tentang badal haji agar pelaksanaan di tanah suci tidak ada kesalahan sehingga tidak mengurangi pahala yang akan kamu raih.

  1. Tidak akan sah badal haji dari orang yang sesungguhnya mampu melakukan haji dengan badannya. Para ulama sudah sepakat bahwa siapapun yang memiliki kewajiban menunaikan ibadah haji dan ia mampu berangkat haji, maka tidak sah jika orang lain menghajikan dirinya (Al Mughni, 3:185)
  2. Badal haji hanya dilaksanakan untuk orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya atau secara fisik dia tidak mampu melakukannya dan untuk orang yang sudah meninggal dunia. Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah menjawab, “Boleh bagi seorang muslim menunaikan haji wajib untuk orang lain (badal haji) jika orang lain tersebut tidak mampu menunaikan haji dengan dirinya sendiri dilihat dari umurnya yang sudah tua, atau karena sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau karena telah meninggal dunia. Bolehnya hal ini karena ada hadits shahih yang menerangkannya. Namun jika orang yang dihajikan tidak mampu berhaji saat itu saja semisal tertimpa penyakit yang bisa diharapkan sembuhnya, atau karena keadaan politik dalam negeri, atau perjalanan yang tidak aman, maka tidak sah membadalkan haji untuknya.” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 51]
  1. Membadalkan haji bukan karena orang tersebut tidak mampu melakukannya secara harta ataupun materi. Jika orang tersebut miskin maka secara otomatis gugur juga kewajiban haji untuknya. Karena membadalkan haji hanya bisa dilakukan untuk orang yang tidak mampu melakukan secara fisik dan buka karena materi.
  2. Kamu tidak boleh membadalkan haji orang lain kecuali kamu telah menunaikan haji yang wajib untuk dirinya. Jika kamu belum berhaji untuk diri sendiri dan ingin mengahajikan orang lain maka secara otomatis haji yang ia lakukan akan jatuh pada dirinya sendiri.
  3. Laki-laki boleh membadalkan wanita, begitu juga sebaliknya wanita boleh membadalkan laki-laki. Para ulama Lajnah berkata, “Membadalkan haji itu dibolehkan jika orang yang membadalkan telah berhaji untuk dirinya sendiri. Begitu pula jika seseorang menyuruh wanita untuk membadalkan haji ibunya, itu boleh. Sama halnya pula jika seorang wanita membadalkan haji untuk wanita atau pria, itu pun boleh. Sebagaimana adanya dalil shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan hal ini.” [Fatwa Al Lajnah 11: 52]
  1. Tidak boleh seseorang membadalkan haji untuk dua orang ataupun lebih dalam sekali haji. Para ulama yang duduk di Lajnah berkata, “Tidak boleh seseorang dalam sekali haji membadalkan haji untuk dua orang sekaligus, badal haji hanya boleh untuk satu orang, begitu pula umrah. Akan tetapi seandainya seseorang berhaji untuk orang dan berumrah untuk yang lainnya lagi dalam satu tahun, maka itu sah asalkan ia sudah pernah berhaji atau berumrah untuk dirinya sendiri.” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 58]

 

Beberapa ketentuan yang kami sebutkan diatas ada baiknya kamu pahami terlebih dahulu sebelum melakukan badal haji. Jangan sampai ibadah yang kamu lakukan hanya sia-sia. Gunakanlah Travel Umroh Jakarta dan Travel umroh terbaik dengan biaya umrah terjangkau namun memiliki fasilitas terbaik. Sehingga perjalanan kamu selama berada di tanah suci akan lebih nyaman.