Merokok Saat Ibadah Haji Atau Umroh, Apakah Boleh?


Travel Umrah dan Haji – Salah satu yang menjadi momok tersendiri bagi para jemaah Haji ataupun Umroh, sekaligus yang paling sering ditanyakan oleh jemaah Pria asal Indonesia adalah tentang kebijakan mengenai aktifitas merokok ketika sedang melaksanakan Ibadah, apakah boleh?

 

Seperti yang kita ketahui bahwa sebagian besar jemaah Pria asal Indonesia pastinya sudah sangat akrab dengan rokok, dan telah menjadikan rokok sebagai barang bawaan wajib dalam setiap kesempatan. Sebenarnya, tidak ada sebuah larangan khusus untuk para jemaah yang hendak membawa rokok menuju tanah suci, apalagi dengan jumlah yang banyak. Namun sebagian travel atau agen perjalanan ibadah Haji dan Umroh memiliki peraturan yang berbeda-beda mengenai barang  yang boleh dibawa atau tidak oleh para jemaah.

 

Secara umum, para jemaah bahkan bisa membawa rokok dalam jumlah yang cukup besar, yakni 2 slop atau sekitar maksimal 200 batang. Kebanyakan Para Jemaah juga mengaku membawa rokok dengan jumlah yang banyak tersebut, diakibatkan karena harga rokok yang cukup mahal di wilayah Saudi Arabia  dan cukup mengurang uang saku para Jemaah. Tak ayal, satu bungkus rokok filter merk lokal maupun Internasional milik Arab Saudi bisa berkisar antara 15 hingga 20 riyal, yang mana kalau di konversikan ke rupiah berkisar di harga 55 ribu hingga 80 ribu per bungkus.

 

Selain alasan mahalnya rokok disana tersebut, alasan lain para jemaah antara lain karena rokok yang diproduksi di Arab Saudi tidak mengandung cengkeh, atau yang sering orang Indonesia sebut sebagai rokok putih.

 

Sementara itu, Pemerintah Saudi Arabia juga melarang adanya peredaran penjualan rokok di sekitar 5 kilometer dari Masjid Nabawi ataupun Masjidil Haram, dan bila ada yang tetap membandel maka akan dikenakan denda sekitar 10.000 riyal atau setara dengan 36 juta. Namun, untuk peraturan mengenai menghisap rokok, untuk saat ini masih belum ada aturan terikat yang membahas akan hal tersebut, dan masih berbentuk peringatan. Tapi, tetap saja ada beberapa titik di wilayah Mekkah, maupun Madinah yang memang dilarang keras untuk merokok.

 

Jadi kesimpulannya, sebagai jemaah Haji ataupun Umroh, Anda diperbolehkan membawa persedian rokok selama disana, namun tidak terlalu banyak, hanya bawa secukupnya saja.

 

Untuk mendapatkan informasi lainnya seputar Haji dan Umroh, dan ingin mendaftarkan diri sebagai peserta ibadah Umroh, maka segera kunjungi Munatour.co.id, sebagai Travel Umroh Jakarta yang berpredikat sebagai Travel Umroh Terbaik dengan biaya Umrah yang efisien.

Categories